CIAMIS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan penagihan sekaligus sosialisasi pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor Makanan dan Minuman (PBJT Mamin) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui kanal digital di Desa Bantardawa dan Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, pada 29 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan mendorong masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS. Dalam kegiatan tersebut, tercatat realisasi PBJT Mamin Desa Sukajaya sebesar Rp1.832.500, Desa Sukajadi Rp437.000, dan Desa Kertahayu Rp1.562.000, yang seluruhnya dibayarkan melalui QRIS.
