Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis bidang keuangan aspek pendapatan asli daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan aspek pendapatan asli daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan aspek pendapatan asli daerah sesuai dengan
lingkup tugasnya;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan bidang keuangan aspek pendapatan asli daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Profil
Tentang Kami
Informasi Tentang Kami pada portal instansi.