Form Pembatalan SPPT PBB
Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat diajukan oleh Wajib Pajak jika terdapat kesalahan data atau kesalahan dalam penerbitan SPPT. Proses ini dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Berikut adalah panduan lengkap mengenai alasan, syarat, dan prosedur pembatalan SPPT PBB: 1. Alasan yang Diperbolehkan Pembatalan SPPT dapat dilakukan jika: Objek Pajak Ganda: SPPT diterbitkan lebih dari satu kali untuk objek dan tahun pajak yang sama. Objek Pajak Tidak Ditemukan: Data lokasi objek pajak tidak sesuai atau tidak ada. Kesalahan Data: Salah luas tanah/bangunan atau kesalahan NJOP. Objek Pajak Tidak Dikenakan Pajak: Objek pajak masuk kategori dikecualikan (misalnya: hutan lindung, tempat ibadah, atau Fasos/Fasum). Kesalahan Administrasi: Diterbitkan tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang benar. 2. Syarat Dokumen Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi: Surat permohonan tertulis pembatalan SPPT bermeterai. Fotokopi KTP/Kartu Penduduk Pemohon. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain. Asli SPPT PBB yang akan dibatalkan. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa (khusus untuk alasan ganda atau objek tidak ditemukan). Foto lokasi objek pajak (terutama untuk kasus objek tidak ditemukan). Surat Kuasa (jika pengurusan diwakilkan). 3. Prosedur Pengajuan Pengajuan dapat dilakukan secara offline maupun online (tergantung kebijakan Pemda setempat): Secara Offline (Datang langsung ke Bapenda/Pusat Pelayanan PBB): Mengambil dan mengisi formulir permohonan pembatalan di loket Bapenda. Melengkapi dokumen persyaratan. Petugas akan memverifikasi berkas. Petugas melakukan peninjauan lapangan (jika diperlukan). Jika dikabulkan, Bapenda akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan SPPT. Secara Online (Contoh: DKI Jakarta): Masuk ke portal pajakonline.jakarta.go.id. Pilih menu "Pelayanan", lalu "Tambah Permohonan". Pilih jenis pelayanan "Pembatalan SPPT PBB". Isi data dan unggah dokumen pendukung dalam bentuk PDF. Pantau status pengajuan berkala hingga selesai. 4. Jangka Waktu Keputusan atas permohonan pembatalan umumnya diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berkas diterima secara lengkap. Catatan: Pengajuan keberatan atau pembatalan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang.